Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif by Rifqi Ramadhan on Scribd
Minggu, 13 November 2016
[Tugas Individu Etika Bisnis] - Hak-Hak Pekerja
Nama
: Syah Rochman
Kelas
: 4EA29
NPM : 18213732
Sub
: Hak-Hak Pekerja
·
Contoh Kasus
(RIAUPOS.CO) -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan agar perusahaan
yang bergerak dibidang apapun, wajib untuk memperhatikan hak-hak karyawan.
Sudah menjadi keharusan menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Masdar, perusahaan memperhatikan hak-hak para pekerjaanya. Karena perusahaan sudah mendapat keuntungan, dengan adanya para pekerja.
“Kami meminta agar apa yang menjadi hak dan menyangkut kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dapat terpenuhi,” kata mantan Sekwan Inhil itu, baru-baru ini.
Dikatakannya, salah satu hal penting yang harus diperhatikan perusahaan adalah hak yang menyangkut dengan upah. Perusahaan harus membayarakan gaji sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, pemerintah maupun dewan pengupahan.
“Beberapa hal lainya yang wajib diperhatikan, meliputi jaminan kesejahteraan karyawan manyangkut kecelakaan kerja, kesehatan, jaminan hari tua dan kematian. Semua itu diatur jelas dalam undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial, seperti penyaluran dana yang bersumber Corporate Social Responsibility (CSR). Program itu dilahirkan untuk meningkatkan perekonomian warga di sekitar wilayah konsesi.
“Perusahaan harus memprioritaskan putra-putri lokal yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga kerja mereka, serta kepedulian tentang kesehatan masyarakat di lingkungan kerja,’ katanya.
Sudah menjadi keharusan menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Masdar, perusahaan memperhatikan hak-hak para pekerjaanya. Karena perusahaan sudah mendapat keuntungan, dengan adanya para pekerja.
“Kami meminta agar apa yang menjadi hak dan menyangkut kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dapat terpenuhi,” kata mantan Sekwan Inhil itu, baru-baru ini.
Dikatakannya, salah satu hal penting yang harus diperhatikan perusahaan adalah hak yang menyangkut dengan upah. Perusahaan harus membayarakan gaji sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, pemerintah maupun dewan pengupahan.
“Beberapa hal lainya yang wajib diperhatikan, meliputi jaminan kesejahteraan karyawan manyangkut kecelakaan kerja, kesehatan, jaminan hari tua dan kematian. Semua itu diatur jelas dalam undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial, seperti penyaluran dana yang bersumber Corporate Social Responsibility (CSR). Program itu dilahirkan untuk meningkatkan perekonomian warga di sekitar wilayah konsesi.
“Perusahaan harus memprioritaskan putra-putri lokal yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga kerja mereka, serta kepedulian tentang kesehatan masyarakat di lingkungan kerja,’ katanya.
Kemudian persoalan yang perlu diperhatikan oleh pihak perusahaan harus mampu mendorong semua mitra usaha ataupun rekanan kerja, untuk memasukkan para karyawannya ke dalam jaminan sosial tenaga kerja (BPJS, red) Ketenaga Kerjaan.
“Antara perusahaan dengan karyawan adalah dua komponen yang tidak bisa dipisahakan. Perusahaan mendapat keuntungan, melali keterampilan para karyawananya. Sementara karyawan, mendapatkan upah dari jasa yang mereka berikan,” imbuhnya.
Dua pihak, perusahaan dan karyawan agar selalu mengedepankan musyawarah dalam mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi konflik-konflik yang dapat merusak tatanan kehidupan yang selama ini sudah terbina dengan baik.(adv).
·
Analisis Masalah
Kepala
Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Masdar, perusahaan
memperhatikan hak-hak para pekerjaanya. Karena perusahaan sudah mendapat
keuntungan, dengan adanya para pekerja. Dikatakannya, salah satu hal penting
yang harus diperhatikan perusahaan adalah hak yang menyangkut dengan upah.
Perusahaan harus membayarakan gaji sesuai dengan ketentuan yang sudah
disepakati, pemerintah maupun dewan pengupahan. Selain itu, perusahaan juga
memiliki tanggung jawab sosial, seperti penyaluran dana yang bersumber
Corporate Social Responsibility (CSR). Program itu dilahirkan untuk
meningkatkan perekonomian warga di sekitar wilayah konsesi.
·
Saran
Menurut
saya, kepada perusahaan-perusahaan tersebut harus lebih memperhatikan karyawan.
Apalagi perusahaan yang sudah memiliki penghasilan/pendapatan yang tinggi wajib
memperhatikan karyawanya supaya karyawan tersebut semakin loyal terhadapan
perusahaan. Jika perusahaan tersebut memberikan gaji yang sesuai yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah dan tunjangan kesehatan (BPJS) dan juga bonus-bonus kepada
karyawannya, sehingga karyawan/buruh tersebut taraf hidupnya semakin meningkat
dan bias juga mengurangi angka
kemiskinan.
http://www.riaupos.co/126447-berita-disnakertran-ingatkan-perusahaan-soal-hak-karyawan.html#.WChcqrWbEy4
Langganan:
Postingan (Atom)