Minggu, 28 September 2014

Koperasi



Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Koperasi Primer adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Koperasi Sekunder adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.

Penerapan Koperasi Di Indonesia
                Koperasi Indonesia menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perkembangan koperasi Indonesia.. Popularitas koperasi yang terus menurun ditambah manajemen yang tidak tepat menyebabkan koperasi Indonesia masuk ke wilayah kritis. Pemahaman yang keliru tentang manajemen koperasi menjadi awal terpuruknya daya saing koperasi.

Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi   membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk   melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan   anggaran rumah tangga koperasi.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional