Sabtu, 15 Oktober 2016

[Tugas Individu Etika Bisnis] - Hutang Lapindo ke Pemerintah Jokowi Harus Lunas Dalam 4 Tahun

Nama : Syah Rochman
Kelas   : 4EA29
NPM   : 18213732
Sub     : Prinsip Keadilan


v  Contoh Kasus

Hutang Lapindo ke Pemerintah Jokowi Harus Lunas Dalam 4 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Jokowi menargetkan pelunasan ganti rugi korban dampak semburan lumpur Lapindo paling lambat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh 17 Juli. Saat ini pemerintah masih berunding dengan PT Lapindo Brantas untuk membahas pinjaman ganti rugi kepada warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. (Baca: Kemenkeu dan Minarak Lapindo BelumBahasBunga Dana Talangan)
"Kami sedang memasuki tahap perundingan dengan PT Lapindo Brantas Inc. untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 781 miliar," kata Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).
Pemberian pinjaman kepada PT Lapindo Brantas Inc. didasarkan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebagai payung hukum. Sementara jumlah pinjaman sebesar Rp 781 miliar ditentukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pinjaman akhirnya diberikan pemerintah Jokowi kepada PT Lapindo Brantas Inc. setelah perusahaan itu mengaku tak sanggup membayar ganti rugi kepada warga di Sidoarjo yang terdampak lumpur dalam waktu dekat.
"Karena ini dinamakan pinjaman, otomatis ada syarat-syarat dalam melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara umum," kata Dwinanto.
Syarat tersebut seperti berapa jumlah jaminan serta berapa lama proses pengembalian pinjaman. Kedua hal tersebut telah disepakati. Jumlah pinjaman Rp 781 miliar akan dikembalikan PT Lapindo Brantas Inc. dalam waktu empat tahun.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemerintah harus mendapatkan jaminan dari PT Lapindo Brantas Inc. berupa aset senilai Rp 3,3 triliun," ujar Dwinanto.
Aset tersebut dihitung berdasarkan jumlah total penggantian kerugian yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas Inc. kepada sekitar 10 ribu warga terdampak lumpur sejak 2006. Sementara sejauh ini jumlah bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada korban semburan lumpur Lapindo sekitar Rp 5,5 triliun.
"Bantuan tersebut berupa pembangunan tanggul, pengalihan lumpur, serta pembelian aset warga di luar tanggul sebagai aset negara. Kegiatan lainnya termasuk mengurangi bahaya dan dampak keluarnya lumpur," kata Dwinanto.
Untuk pemeliharaan tanggul, BPLS sejauh ini telah membangun tanggul sejauh 10 kilometer di area terdampak seluas 640 hektare. Sementara untuk pengalihan lumpur, BPLS melakukan pengalihan semburan lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 160 hektare.
"Area tersebut sekarang membentuk pulau buatan di mana kami lakukan pembuangan di area muara," kata Dwinanto.
Sementara untuk ganti rugi kepada warga Sidoarjo, BPLS telah menerima sebanyak 7.000 berkas permohonan warga dengan luas lahan sekitar 400 hektare. Jumlah penggantian tersebut sudah mencapai 80 persen dari target ganti rugi warga.
"Untuk dana Rp 781 miliar nantinya akan digunakan untuk mengganti rugi 3.000 berkas permohonan yang diajukan warga. Kami targetkan sebelum lebaran semua lunas," ujar Dwinanto.
Berikut penjelasan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala, dalam wawancara dengan CNN Indonesia: Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran(utd/agk).



v  Analisis Masalah:
Kasus lumpur lapindo Sidoarjo, adalah  peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.

v  Saran:
Menurut saya, Pihak-pihak yang bersangkutan (Perusahaan, pemerintah, serta masyarakat). Untuk perusahaan diharapkan dapat lebih berhati-hati dan dengan perencanaan matang dalam melakukan pengeboran sehingga tidak lagi menimbulkan bencana yang serupa karena kerugian bencana lebih besar daripada untung yang didapat ketika pengeboran dilakukan. Untuk pemerintah diharapkan tidak memberikan janji serta mengemukakan wacana yang tidak dapat dipenuhi seperti wacana dari kementrian lingkungan hidup yang akhirnya dibatalkan tanpa penyebab yang jelas. Untuk masyarakat diharapkan dapat dengan sabar menunggu ganti rugi yang akan diberikan mengingat perusahaan telah mengalami kerugian besar serta harus juga memprioritaskan penghentian lumpur. Selain itu juga diharapkan agar masyarakat turut bekerja sama untuk saling membantu dalam mengatasi peristiwa ini.


v  Sumber:

·       http://wiwiedyah.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html