Nama : Syah
Rochman
Kelas : 4EA29
NPM :
18213732
Sub :
Prinsip Keadilan
v Contoh Kasus
Hutang Lapindo ke Pemerintah Jokowi
Harus Lunas Dalam 4 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Jokowi
menargetkan pelunasan ganti rugi korban dampak semburan lumpur Lapindo paling
lambat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh 17 Juli. Saat ini
pemerintah masih berunding dengan PT Lapindo Brantas untuk membahas pinjaman
ganti rugi kepada warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. (Baca: Kemenkeu dan Minarak
Lapindo BelumBahasBunga Dana Talangan)
"Kami sedang memasuki tahap perundingan dengan
PT Lapindo Brantas Inc. untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 781 miliar,"
kata Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo
kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).
Pemberian pinjaman kepada PT Lapindo Brantas Inc.
didasarkan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
2015 sebagai payung hukum. Sementara jumlah pinjaman sebesar Rp 781 miliar
ditentukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Pinjaman akhirnya diberikan pemerintah Jokowi kepada
PT Lapindo Brantas Inc. setelah perusahaan itu mengaku tak sanggup membayar
ganti rugi kepada warga di Sidoarjo yang terdampak lumpur dalam waktu dekat.
"Karena ini dinamakan pinjaman, otomatis ada
syarat-syarat dalam melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara umum,"
kata Dwinanto.
Syarat tersebut seperti berapa jumlah jaminan serta
berapa lama proses pengembalian pinjaman. Kedua hal tersebut telah disepakati.
Jumlah pinjaman Rp 781 miliar akan dikembalikan PT Lapindo Brantas Inc. dalam
waktu empat tahun.
"Untuk
mendapatkan pinjaman tersebut, pemerintah harus mendapatkan jaminan dari PT
Lapindo Brantas Inc. berupa aset senilai Rp 3,3 triliun," ujar Dwinanto.
Aset tersebut dihitung berdasarkan jumlah total
penggantian kerugian yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas Inc. kepada
sekitar 10 ribu warga terdampak lumpur sejak 2006. Sementara sejauh ini jumlah
bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada korban semburan lumpur
Lapindo sekitar Rp 5,5 triliun.
"Bantuan
tersebut berupa pembangunan tanggul, pengalihan lumpur, serta pembelian aset
warga di luar tanggul sebagai aset negara. Kegiatan lainnya termasuk mengurangi
bahaya dan dampak keluarnya lumpur," kata Dwinanto.
Untuk pemeliharaan tanggul, BPLS sejauh ini telah
membangun tanggul sejauh 10 kilometer di area terdampak seluas 640 hektare.
Sementara untuk pengalihan lumpur, BPLS melakukan pengalihan semburan lumpur ke
Kali Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 160 hektare.
"Area tersebut sekarang membentuk pulau buatan
di mana kami lakukan pembuangan di area muara," kata Dwinanto.
Sementara untuk ganti rugi kepada warga Sidoarjo,
BPLS telah menerima sebanyak 7.000 berkas permohonan warga dengan luas lahan
sekitar 400 hektare. Jumlah penggantian tersebut sudah mencapai 80 persen dari
target ganti rugi warga.
"Untuk dana Rp 781 miliar nantinya akan
digunakan untuk mengganti rugi 3.000 berkas permohonan yang diajukan warga.
Kami targetkan sebelum lebaran semua lunas," ujar Dwinanto.
Berikut penjelasan Direktur Utama PT Minarak Lapindo
Jaya, Andi Darussalam Tabussala, dalam wawancara dengan CNN Indonesia: Ganti
Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran(utd/agk).
v Analisis
Masalah:
Kasus lumpur lapindo Sidoarjo,
adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran
Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas
selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan
perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas
perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni
kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan
kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten
Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter
dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik
Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat
ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran
yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri
punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan
kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan
terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum
diketahui. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan
di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak
jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya
Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta
jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.
v Saran:
Menurut saya, Pihak-pihak yang bersangkutan
(Perusahaan, pemerintah, serta masyarakat). Untuk perusahaan diharapkan
dapat lebih berhati-hati dan dengan perencanaan matang dalam melakukan
pengeboran sehingga tidak lagi menimbulkan bencana yang serupa karena kerugian
bencana lebih besar daripada untung yang didapat ketika pengeboran dilakukan. Untuk pemerintah diharapkan
tidak memberikan janji serta mengemukakan wacana yang tidak dapat dipenuhi
seperti wacana dari kementrian lingkungan hidup yang akhirnya dibatalkan tanpa
penyebab yang jelas. Untuk masyarakat diharapkan dapat dengan
sabar menunggu ganti rugi yang akan diberikan mengingat perusahaan telah
mengalami kerugian besar serta harus juga memprioritaskan penghentian lumpur.
Selain itu juga diharapkan agar masyarakat turut bekerja sama untuk saling
membantu dalam mengatasi peristiwa ini.
v Sumber:
·
http://wiwiedyah.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html